JENIS DAN BENTUK-BENTUK KOPERASI
Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya.
Bentuk - Bentuk Koperasi.
Koperasi
Konsumsi.
Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
Misalnya, Kelompok
PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli
barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir,
minyak tanah.
Koperasi
Pemasaran.
Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
Misalnya,
Ø Koperasi Pemasaran ternak sapi,
anggotanya adalah pedagang sapi.
Ø Koperasi Pemasaran elektronik,
anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
Ø Koperasi Pemasaran alat-alat tulis
kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.
Koperasi
Produksi.
Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya
bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Misalnya,
ü Koperasi Kerajinan Industri Kecil,
anggotanya para pengrajin.
ü Koperasi Perkebunan, anggotanya
produsen perkebunan rakyat.
ü Koperasi Produksi Peternakan,
anggotanya para peternak.
Koperasi Jasa.
Koperasi
jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Misalnya,
v Koperasi Angkutan, memberikan jasa
angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang
mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
v Koperasi Perumahan, memberikan jasa
penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan
harga murah.
v Koperasi Asuransi, memberi jasa
jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman,
asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak
di bidang jasa asuransi. Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut
koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang
menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi
purpose cooperative).
Jenis
Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja.
Koperasi
primer.
Koperasi
primer merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang
dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas,
kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.
Koperasi
sekunder.
Koperasi
sekunder merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi
yang berbadan hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk
koperasi yang dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh
sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan
sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh
sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.
Koperasi
sekunder dapat dibagi menjadi :
§ Koperasi pusat adalah koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
§ Gabungan koperasi adalah koperasi
yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
§ Induk koperasi adalah koperasi yang
minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis
Koperasi Menurut Status Keanggotaannya.
Koperasi
produsen.
Koperasi
produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki
rumah tangga usaha.
Koperasi
konsumen.
Koperasi
konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai
barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Koperasi
Berdasarkan Jenis Usahanya.
Koperasi
Simpan Pinjam (KSP).
Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung
simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan)
akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa
bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah,
kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
Koperasi Serba Usaha (KSU).
Koperasi
Serba Usaha adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit
usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari
anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
Koperasi
Konsumsi.
adalah
koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota.
Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot
rumah tangga.
Koperasi
Produksi.
Koperasi
produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan
menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki
usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan
pemasaran.
Jenis
Koperasi di Indonesia.
Koperasi
Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
Ø Koperasi Produksi (Koperasi Produksi
melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang).
Ø Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi
menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
Ø Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi
Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan
imbalan).
Ø Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba
Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha).
Penjelasan
jenis Koperasi
Dasar
penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan
aktivitas atau keperluan ekonominya.
Koperasi
mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
Tidak
dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang
diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan
berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi. Ada dua jenis
koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD
(Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde
baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era
globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Bentuk-bentuk koperasi adalah sebagai berikut :
1.
Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan
koperasi sekunder.
- Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
- Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi.
2.
Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai berikut :
- Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota.
- Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan non anggota.
- Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota.
- Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.
Ketentuan
penjenisan koperasi sesuai UU No. 12/1967.
“Penjenisan
koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. Untuk maksud
efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia,
di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.”
Sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki
tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan,
menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha. Sebagaimana
yang dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Bentuk - Bentuk Koperasi.
Sebagaimana dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa “koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi
sekunder.” Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa “pengertian
koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan
dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau
tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi
yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.Koperasi sekunder didirikan
dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan
kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.”
Dalam
pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa “hak suara dalam koperasi
sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah
anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang.”
Bentuk
Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959.
Dalam
PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa “bentuk kopeasi ialah
tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan
dan perindukannya.”
Dari
ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
Primer.
Koperasi
yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat
di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
Pusat.
Koperasi
yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II
(Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
Gabungan
Koperasi
yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi)
ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
Induk
koperasi
yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan
Induk Koperasi.
Keberadaan
dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang
mengatakan bahwa:
· Di
tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
· Di
tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
· Di
tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
· Di
IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk
koperasi menurut UU :
Undang-undang
No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan
bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16)
tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di
IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal
16 butir (1) Undang undang No.12/1967 hanya mengatakan : “daerah kerja koperasi
Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi
Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.”
Daftar
Pustaka
Kieso, Donald E. dan Jerry
J. Weygant. Akuntansi Intermediate Jilid
1-3. Jakarta Penerbit Erlangga.
http://www.artikelsiana.com/
http://www.berbagaireviews.com/